titik tengah INDONESIA,

ditandai persis ditengah sebuah situs Megalitikum berupa lingkaran Batu membentuk angka Nol bernama GARUGA. Ditengah lingkaran terdapat batu yang menjadi titik pertengahan INDONESIA.

Selamat datang di Umpungeng,

Sebuah kawasan yang terjaga kemurnian alamnya sejak dulu,kini dan Isnya Allah dimasa yang akan datang. Mari kita jaga Umpungeng agar tetap menjadi sumber mata air kita bersama.

GARUGAE, symbol titik tengah INDONESIA

Lingkaran Batu yang disebut Lalebata (Garugae) merupakan situs megalitikum peninggalan sejarah Bugis.

Batu Cinta

Lubang batu yang terbentuk secara alami oleh terpaan air di pinggir sungai Batuletengnge Umpungeng.

Alam Umpungeng

Menyimpan aneka flora dan fauna yang warna warni, mari nikmati kesejukan alamnya dan jaga kelestariannya.

Kawasan pertanian

Mayoritas warga Umpungeng berprofesi sebagai Patani,sebagian besar bertani Cengkeh, sisanya menanam kopi, fanili, kemiri, pangi dan berbagai jenis umbi umbian lainnya.

Pengrajin Gula Aren?

luas areal hutan pohon aren di kawasan Umpungeng mencapai 620 ha (4% dari luas hutan) menjadikan kawasan ini sebagai sentra Gula aren.

Kus kus

Kus-kus atau orang Umpungeng menyebutnya Memu adalah hewan yang paling ramah dan juga langkah, hidup di alam liar namun jinak sama manusia.

Burung Rangkong Sulawesi

Burung Rangkong (Alo bagi orang Umpungeng)merupakan salah satu hewan endemik di Kawasan Umpungeng yang dilindungi,mari kita jaga dan lestarikan keberadaannya

Rusa Sulawesi

Rusa jenis ini hidup berkelompok dan masih bisa dijumpai di kawasan Umpungeng, hanya saja warga sering melakukan perburuan liar yang mengakibatkan Rusa Sulawesi ini terancam punah. Ayo kita lindungi!

Kawasan resapan air

Aliran 5 sungai yang bermuara pada sungai langkemme menjadi pemasok utama irigasi pertanian untuk kawasan Kabupaten Soppeng dan sekitarnya.

Aliran sungai-sungai yang sejuk dan indah

Sungainya mengalir sepanjang tahun, disepanjang sungai dipenuhi tumbuh-tumbuhan herbal yang kaya manfaat untuk obat ataupun nutrisi bagi kehidupan kita.

Hamparan bukit Umpungeng

Deretan 3 bukit menyerupai manusia yang sedang terbujur (Wuju), Inilah tanah leluhur yang hampir luput dalam sejarah.

Pesona Keindahan Air Terjun

Kejernihan dan kebersihan airnya memberi kesegaran dan kesan alam yang kuat

Donasi Pohon Aren

Ayo berpartisipasi untuk menjaga sumber mata air bersama

Pembangunan Masjid Nol Satu

Sebagai sarana ibadah ditengah kesejukan alam sekaligus sbagai simbol titik pertengahan Indonesia.

ceo

SEO Links Exchanges, Blog Link Building Service Build Your Links For Free, Links Building Service SEO Links Attitude | Free SEO Links Building Free Backlink Service, Links Building 4 Free

Sabtu, 04 April 2015

INILAH SYARAT DAN KETENTUAN PENDAMPING DESA

Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  akan segera melakukan perekrutanFasilitator Desa Baru untuk pendampingan dana desa dan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April tahu 2015 mendatang.

Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa akan direkrut langsung oleh Kementerian Desa secara sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah,"sebutnya.

Adapun pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional,Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping Desa, pendamping Teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. 

Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa (gampong di Aceh).

Sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Desa, meliputi:
  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Tugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
  1. Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.  
  2. Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
  3. Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
  4. Sementara tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
  2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa
  4. Adapun tugas  dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Dalam pelaksaan tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa, meliputi: kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. By GampongRT -

Testimoni Pengunjung